Sosialisasi dan Visitasi Petunjuk Teknis Pengamanan Buronan di Kejaksaan Negeri Serang
Banten – Sebagai bagian dari implementasi Petunjuk Teknis Tata Kelola Pengamanan Buronan Terintegrasi Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan, tim dari Kejaksaan Agung bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., melakukan sosialisasi dan visitasi di dua satuan kerja percontohan, yaitu Kejaksaan Negeri Serang. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penerapan petunjuk teknis yang baru disahkan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten, dengan tujuan memastikan kesiapan satuan kerja dalam mengaplikasikan sistem dan prosedur baru dalam penanganan buronan.
Selama sosialisasi, Yuliana Sagala, yang juga merupakan inisiator dari petunjuk teknis tersebut, menekankan pentingnya satuan kerja di daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan Sistem Pengamanan Buronan Terintegrasi yang diperkuat dengan teknologi informasi dan sistem peringatan dini. “Kejaksaan Negeri Serang menjadi satuan kerja percontohan yang diharapkan dapat memberikan teladan bagi satuan kerja lainnya dalam menjalankan program ini secara optimal,” ujar Yuliana dalam sambutannya.
Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk meninjau langsung kesiapan operasional satuan kerja dalam menggunakan sistem yang telah terintegrasi dengan Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana. Fitur ini diharapkan dapat memberikan early warning terhadap potensi pelarian buronan, sehingga seluruh proses pelacakan dan penangkapan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen untuk mengimplementasikan petunjuk teknis sesuai dengan arahan yang diberikan. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan juga simulasi penggunaan sistem informasi manajemen buronan yang melibatkan seluruh tim intelijen di kedua satuan kerja tersebut, guna memastikan bahwa setiap tahapan pelaporan dan pelacakan dapat berjalan dengan baik.
Dengan dijadikannya Kejaksaan Negeri Serang sebagai satuan kerja percontohan, diharapkan penerapan petunjuk teknis ini dapat segera diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten, dan pada akhirnya di seluruh Indonesia. Sosialisasi dan visitasi ini menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan setiap satuan kerja mampu mengimplementasikan Program Tangkap Buronan dengan lebih efektif dan terukur melalui teknologi yang terintegrasi.